Ingin Usaha ? Coba Saja Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM)

bisnisumkmonline.com/ – Ingin Usaha ? Coba Saja Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM). Peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sangat strategis dalam  pembangunan perekonomian nasional membuat pemerintah dan berbagai pihak lain menaruh perhatian lebih terhadap keberadaan maupun pengembangannya. Telah terbukti bahwa UKM mampu menyerap tenaga kerja dan tahan banting terhadap krisis yang dialami Indonesia beberapa tahun yang lalu.
Sebagai salah satu indikasi bahwa UKM telah mendapat banyak perhatian baik dari pemerintah maupun pihak swasta, sekarang kita bisa melihat adanya berbagai jenis bantuan permodalan yang dikhususkan untuk Usaha Kecil dan Menengah. Sumber permodalan tersebut bisa berbentuk investasi, modal kerja maupun jenis bantuan permodalan lainnya. Salah satunya jika anda mengalami kekurangan modal, kredit UKM bisa menjadi alternatifnya.
Kredit UKM Adalah ? 

Kredit kepada Usaha Mikro adalah pemberian kredit kepada debitur usaha mikro yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Sumber permodalan tersebut terdiri dari beberapa jenis yang dimakan dengan Kredit UKM.Bedanya Kredit UKM dengan jenis pinjaman untuk kebutuhan konsumtif yaitu terletak pada suku bunga yang lebih rendah. Biasanya pihak pemberi modal akan memberikan beberapa program panduan untuk memberikan bibisnisumkmonline.com/ngan kepada peminjam (pelaku UKM) agar bisnis yang dikembangkannya berjalan dan tidak terjadi kredit macet.
baca juga : Cara Mendapatkan Kredit Modal Usaha Dari Bank dan Investor
Khusus Usaha Menengah

Kredit kepada Usaha Menengah adalah pemberian kredit kepada debitur usaha menengah yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM.  Berdasarkan UU tersebut, Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau usaha besar yang jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Sebagaimana diatur dalam memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008, yaitu:
a.     Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyakl Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b.     Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Jenis Kredit UKM

  • Kredit Modal Kerja (KMK)

Kredit Modal Kerja yaitu sebuah bentuk pengajuan pinjaman kepada Bank atau Lembaga keuangan lainnya untuk dipergunakan sebagai Modal usaha untuk menjalankan sebuah bisnis, dalam hal ini sebagai modal untuk memulai usaha baru. Biasanya jangka waktu pinjaman selama 1 tahun / 12 bulan, dan dapat diperpanjang.
Prinsipnya, kredit ini diabisnisumkmonline.com/l sebelum membuka suatu usaha. Artinya, kita bisa memulai usaha dari nol melalui bantuan pinjaman ini. Contoh penggunaan: Jika kita hendak membuka toko, kredit modal kerja digunakan untuk membeli rak, meja, dagangan, atau bisa juga mesin kasir.
baca juga : KREDIT PERDAGANGAN

BisnisUmkmOnline.com

Media Informasi dan Promosi Bisnis UKM Indonesia

Leave a Reply