Kebijakan Pemerintah Tentang Penggunaan Plastik Industri

bisnisumkmonline.com/ – Sebagai bahan yang sulit terurai, limbah plastik menjadi ketakutan untuk banyak pihak. Semakin meningkatnya konsumsi tidak dibarengi dengan tingkat kesadaran masyarakat serta pemerintah untuk mengelola limbah plastik kembali dan juga pembatasan penggunaan plastik dalam berbagai bidang.

Karena itu, muncullah beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam pembatasan penggunaan plastik. Hal ini membawa pro dan kontra tersendiri dalam beberapa kalangan, terutama para pengusaha.

Pada artikel ini akan dibahas apa saja peraturan pemerintah mengenaik plastik industri serta saran dan solusi dari pro dan kontra mengenai peraturan tersebut.

Peraturan Pembatasan Penggunaan Plastik Kemasan

Peraturan pemerintah mengenai pembatasan atau larangan penggunaan plastik kemasan menimbulkan banyak pro dan kontra. Pelaku industri menilai bahwa gagasan dan peraturan tersebut dapat merugikan banyak pihak. Dan paling buruk, mematikan berbagai sektor industri yang menggunakan plastik sebagai bahan utama.

Dikutip dari katadata.co.id, FLAIPP atau Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik memberi komentar bahwa larangan dan peraturan tersebut dinilai tidak tepat sasaran. Dampaknya, peraturan ini akan mengganggu kinerja industri, lapangan kerja serta penerimaan negara.

Dari situs yang sama, Rachmat Hidayat selaku Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai bahwa produk plastik kemasan tidak dipisahkan dari produk yang dikemas. Banyak industri yang menggunakan plastik sebagai wadah dari produk yang dihasilkan. Contohnya industri makanan, minyak, kimia, dan farmasi.

Resiko dan Dampak Peraturan Pembatasan Penggunaan Plastik Kemasan

Dalam beberapa artikel disebutkan beberapa dampak dan kerugian yang dapat memengaruhi kestabilan ekonomi negara maupun lapangan kerja berskala besar. Antara lain:

Dampak ke Ekonomi Negara

Pembatasan penggunaan kemasan plastik di sektor industri dapat mengurangi pendapatan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tercatat, industri makanan dan minuman telah menyumbang kontribusi tinggi pada Produk Domestik Bruto nonmigas hingga mendekati 20%.

Angka ini dinilai cukup tinggi dibandingkan dengan sektor lainnya. Industri makanan dan minuman sangat membutuhkan bahan baku plastik untuk memuat atau menjadi wadah dari produk yang dihasilkan. Menggunakan bahan alami dinilai tidak tahan lama dan dapat merusak rasa dan bentuk asli dari produk.

Selain itu, menggunakan bahan alami juga beresiko tinggi dan semakin memperkecil jangkauan pasar dari industri tersebut. Di sisi lain, menggunakan bahan sejenis kaca juga sangat beresiko dalam proses penyimpanan dan pengiriman. Sifat kaca yang mudah rusak dan memuai dapat merusak rasa dan bentuk asli produk, serta mempersempit jangkauan pangsa pasar.

Hal ini telah dibuktikan oleh industri minuman kemasan, Aqua. Di tahun 1970 hingga 1980-an, Aqua berhasil ‘mendobrak’ pasar dengan mengemas produk minuman mereka dalam kemasan plastik. Hal ini dinilai sangat inovatif dan menguntungkan dibandingkan dengan kemasan botol. Aqua mendapat banyak keuntungan karena dapat menjangkau pasar yang lebih jauh dari sebelumnya.

Resiko selanjutnya adalah adanya perununan penerimaan negara dari sektor makanan dan minuman (mamin). Mengutip Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan BPS tahun 2015, tercatat penurunan pertumbuhan industri makanan dan minuman atau mamin sebesar 1.76% yang berpotensi menurunkan penerimaan negara sejumlah Rp 6.79 triliun.

Dengan angka yang cukup besar tersebut, tentu akan berimbas pada sektor lainnya karena laju pertumbuhan ekonomi dapat terdampak dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Terlebih saat ini, dimana masa pandemi semakin membatasi ruang gerak masyarakat dalam menerima pendapatan. Industri makanan dan minuman menjadi jalan cepat untuk dapat menghidupi keluarga.

Kebijakan Pemerintah Tentang Penggunaan Plastik Industri

Pengelolaan Sampah Plastik

Pelaku industri menagih implementasi aturan pengelolaan sampah yang diterbitkan oleh pemerintah. Yakni perihal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam peraturan dan undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penanganan sampah menggunakan pendekatan pengelolaan, bukan melalui pendekatan dengan larangan sektoral oleh kementerian. Lebih lanjut Rachmat menjelaskan bahwa pengelolaan sampah adalah jenis kegiatan yang harusnya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah dalam prosesnya.

Pembatasan penggunaan plastik dalam industri dinilai sangat tidak tepat sasaran karena plastik terbukti sangat dibutuhkan dalam berbagai sektor. Pembatasan penggunaan plastik kemasan tidak hanya berdampak pada industri atau perusahaan besar, namun juga berdampak pada usaha kecil menengah atau UMKM dan industri kecil lainnya.

Penawaran Solusi

Guna menjadi jalan tengah sekaligus solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi makin tidak terkontrolnya limbah plastik, peneliti dari Center for Indonesian Policy atau CIPS, Ira Aprilianti, menyebutkan dua hal.

Pertama, dalam pelaksanaan pendekatan pengelolaan limbah plastik, pemerintah harus menyediakan infrastruktur waste collection system yang memadai bagi para pelaku industri besar maupun usaha kecil menengah.

Dengan tersedianya alat atau sistem tersebut, diharapkan dapat membantu berbagai industri maupun pemerintah dalam mengontrol dan mengelola limbah plastik lebih lanjut.

Langkah kedua yakni pemerintah dapat melakukan kolaborasi atau bersinergi dengan non-governmental-organization dalam kampanye urgensi masalah lingkungan serta melakukan edukasi kepada konsumen. Kurangnya pengetahuan dan pemahaman akibat dari limbah plastik juga menjadi masalah utama dengan kontribusi paling besar dari masyarakat.

Di tengah pro dan kontra yang terus berlanjut, plastik kemasan masih sangat dibutuhkan masyarakat, seperti plastik shrink dan plastik stretch. Kedua plastik ini memiliki beragam kegunaan, tidak hanya untuk kebutuhan industri, tetapi juga memenuhi kebutuhan rumah tangga.

baca juga

    Guna memenuhi kebutuhan berskala rumah tangga hingga industri, MKP atau Multi Kemas Plastindo dapat menjadi solusi yang paling tepat dengan penawaran yang terjangkau dan berkualitas tinggi.

    Multi Kemas Plastindo adalah Distributor Stretch Film Specialist , perusahaan yang bergerak di bidang kemasan plastik, khususnya PVC, POF dan PE Shrink Film, dan plastik packaging. MKP juga menjadi distributor resmi dari PT. Ultra Prima Plast atau UPP yang memiliki standar mutu internasional bersertifikat ISO 9001 : 2008.

    Multi Kemas Plastindo bertempat di Jalan Bahagia Permai 1 no 17. Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung 40286, Jawa Barat. Untuk lebih lanjut, Anda bisa menghubungi di nomor WhatsApp berikut:

    • 0857-9507-8446 (Kho)
    • 0818-788-885 (Ali)
    • 0858-8056-7269 (Eko)

    Adapun beberapa produk yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

    PVC Shrink Film

    Yakni jenis plastik kemasan menyusut yang paling umum digunakan di dunia karena bobot yang ringan, murah, serta memiliki berbagai macam kegunaan. Sifatnya kaku dan tahan lama.

    PE Shrink Film

    MKP menyediakan PE Shrink Film dalam jenis Linear Low-Density Polyethylene. Plastik LLDPE memiliki kekuatan yang akan terus betambah seiring menyusutnya plastik, sehingga tahan untuk barang dengan beban berat dan besar, seperti kemasan minuman.

    POF Shrink Film

    Atau dikenal dengan shrink wrap ‘premium’ yang sifatnya tahan lama serta serbaguna. POF Shrink Film telah menggantikan PVC Shrink dalam banyak aplikasi, serta menjadi bahan aman makanan yang sudah disetujui oleh badan perizinan obat dan makanan di Amerika Serikat (FDA).

    Plastik Wrap Stretch Film

    Stretch Film atau Stretch Wrap, yang juga dikenal sebagai plastik wrap, merupakan jenis plastik film yang sangat elastis untuk membungkus barang. Terdapat beberapa fungsi dari plastik ini, yakni memudahkan packing dan pengiriman produk dalam palet, menggabungkan beberapa produk dalam satu muatan, mengurangi resiko pencurian paket dan tahan kerusakan, serta perlindungan dari lembap dan debu.

    Supplier Cling Wrap

    Cling Wrap merupakan plastik tipis yang biasa digunakan untuk menutupi makanan agar tetap terjaga kesegarannya. Cling Wrap sangat umum digunakan, mulai dari pasar tradiisional hingga perhotelan dan pabrik roti.

    BisnisUmkmOnline.com

    Media Informasi dan Promosi Bisnis UKM Indonesia

    Leave a Reply